TAFSIR,TA’WIL, TARJAMAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ulumul Qur’an II
Dosen Pengampu : H. Ulin Ni’am Masruri Lc.M.S.i
Disusun Oleh :
1.
Rahayu
Sutiyoko Ningrum (1504026097)
2.
Nizza
Masthuti (1504026120)
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
BAB 1
PENDAHALUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada zaman sekarang ini,
banyak ditemukannya kesalahan-kesalahan dalam tafsir Al-quran, baik itu di
dalam buku maupun pendapat-pendapat dari orang-orang yang kurang paham dengan
ilmu Al-quran, padahal yang kita ketahui bahwa dalam menafsirkan ayat-ayat
Allah yaitu Al-quran, tidak boleh menafsirkan sesuka hati, karena ada tata cara
dan undang-undangnya dalam menafsirkan Al-quran. Dalam ilmu sains saja, untuk
menafsirkan berat udara yang ada di dalam balon perlu diadakan penelitian dan
banyak percobaan.Apalagi dalam menafsirkan Alquran yang merupakan pes an Allah
(risalahIllahi) yang diturunkan kepada kekasih-Nya, nabi
Muhammad SAW perlu adanya kemampuan yang lebih untuk menafsirkan Al-quran.
Untuk menghindari kesalahan dalam
penafsiran Al-quran, kita sebagai mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan dan
ahli dalam menafsirkan Alquran, disini akan kita kupas sedikit mengenai ilmu
tafsir.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian
Tafsir, Takwil, Tarjamah?
2.
Macam-macam Tafsir?
3.
Apa perbedaan Tafsir,
Takwil, Tarjamah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tafsir,Ta’wil dan Tarjamah
1. Pengertian Tafsir
Secara Etimologi
kata tafsir dalam bahsa Arab berarti al-idlah (penjelasan) atau al-tabyin
(keterangan). Kata tafsir berasal dari akar kata al-fasr kemudian di
ubah bentuk taf’il yaitu menjadi kata al-tafsir. Kata al-fasr
berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedangkan kata al-tafsir
berarti menyingkapkan sesuatu makna atau maksud lafal yang pelik.[1]
Sebagian Ulama’
ada yang mengatakan, bahwa kata Tafsir adalah kata kerja terbalik dari kata shafara
yang juga dapat berarti menyingkapkan. Pembentukan kata dari al-fashr
menjadi bentuk al-tafsir adalah untuk menunjukkan arti tafsir (banyak, sering
berbuat). Menurut Ar-Raghib Al- Ashfahaniy, sebagai mana dikutip Ahmad syadali
dan Ahmad Rafi’i,bahwa kata al-fashr atau al-safr adalah dua kata
yang berdekatan makna dan lafal nya. Yang pertama menunjukkan arti mendzahirkan
(menampakkan) makna yang abstrak (ma’qul), sedangkan yang ke dua untuk menunjukkan
arti secara riil yang langsung tampak pada penglihatan.[2]
Kata tafsir
dalam al-Qur’an diungkapkan pada satu surah dan hanya terdapat pada satu ayat,
dimana kata tersebut dalam ayat itu berarti al-idlah atau al-bayyan (penjelasan).
Ayat yang di maksud:
ولايأتونك بمثل اجئناك بالخق وأحسن تفسيرا (الفرقان)
Tidaklah
(orang-orang kafir itu) datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil,melainkan
kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. Q.S (al-Furqon:33).
Kata tafsir
dalam islam secara khusus menunjuk kepada masalah penafsiran atau penjelasan
mengenai ayat-ayat al-Quran.Sehubungan dengan itu,berikut akan dikemukakan
pengertian tafsir secara terminologi.
Menurut Abu
hayyan seperti dikemukakan oleh Manna’ al-Qaththan, mengemukakan :
التفسير: علم يبحث فيه عن كيفية النطق بالآلفاظ القران
ومدلولاتهاوأحكامهاالأفرادية والتركيبية ومعانيهاالتى تحمل عليهاحالةالتركيبوتتمالدالك
Tafsir:Ilmu
yang membahas mengenai tatacara pengucapan lafal-lafal al-Quran, petunjuk-petunjuk
nya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan
makna-makna yang di inginkan atas nya ketika dalam keadaan tersusun serta
hal-hal lain yang melengkapi nya.[3]
2. Pengertian Takwil
Secara Etimologi, menurut sebagian ulama’,
kata ta’wil memiliki makna yang sama dengan kata tafsir, yakni
“menerangkan” dan “menjelaskan”.[4]
Ta’wil berasal dari kata “aul”. Kata tersebut dapat berarti pertama, al-ruju’
(kembali, mengembalikan) yakni, mengembalikan makna pada proporsi yang sesungguhnya.
Kedua, al-sharf (memalingkan) yakni memalingkan suatu lafal yang mempunyai
sifat khusus dari makna lahir kepada makna batin lafal itu sendiri karena ada
ketepatan atau kecocokan dan keserasian dengan maaksut yang dituju.ketiga al-siyasah
(mensiasati) yakni, bahwa lafal-lafal atau kalimat-kalimat tertentu yang
mempunyai sifat khusus memerlukan “siasat” yang tepat untuk menemukan makna
yang dimaksud. Untuk itu diperlukan ilmu yang lauas dan mendalam.
Selanjutnya pemaknaan ta’wil menurut Terminologi
dapat dikemukakan sebagai berikut:
Ta’wil ialah memalingkan lafal dari maknanya yang tersurat kepada makna
lain (batin) yang dimiliki lafal itu,jika makna lain tersebut dipandang sesuai
dengan ketentusn al-Qur’an dan al-sunnah.[5]
Jadi, menta’wilkan
ayat-ayat al-Qur’an berarti “membelokkan” dan “memalingkan” lafal-lafal atau
ayat-ayat al-Qur’an dari maknanya yang tersurat kepada yang tersirat dengan
maksut mencari makna yang sesuai dengan ruh al-Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.
Dalam al-Qur’an banyak dijumpai lafal-lafal
yang memiliki makna tersirat disamping tersurat dan pemahamannya bila tidak
menggunakan “siasat” untuk menentukan makna yang sejalan dengan ketentuan nash
yang qath’i, maka akan terjadi kekeliruan. Makna lahir (tersurat) dan
makna batin (tersirat) disebut juga dengan makna qarib dan makna
ba’id.
3.
Pengertian Tarjamah
Kata
tarjamah dalam bahasa Arab meliputi berbagai makna,bahkan pengertian kata yang
satu ini, seringkali tergantung pada situasi dimana kata itu diucapkan. Oleh
karena itu pengertian-pengertian yang dapat dijangkau secara Etimologi oleh
kata tarjamah antara lain:
a.
تبليغ
الكل م لمن لم يبلغه “menyampaikan pembicaraan kepada orang
yang belum pernah menerimannya”. Jadi pengertian nya disini adalah
menyampaikaan dan membumikan ajaran al-Qur’an kepada manusia yang belum pernah
menerimanya. Termasuk kedalam pengertian ini adalah menerjemahkan ajaran
al-Qur’an. Penggunaan kata tarjamah dalam pengertian yang demikian itu dapat disimak
dalam ungkapan berikut ini:
أن ا لثما
نين و بلغتها قدأ حو جت سمعى إلى تر جما ن
Dalam usia yang telah mencapai delapan puluh
tahun,terkadang aku ingin mendengarkan sesuatu yang belum pernah aku dengar.[6]
b.
تفسير ا
لكلم بلغته التى جاء بها “menjelaskan suatu kalam dengan menggunakan bahasa kalam
itu sendiri”.Maka menafsirkan al-Qur’an dengan menggunakan bahasa
al-Qur’an,dalam hal ini bahasa “Arab” masih termasuk kategori menterjemahkan
al-Qur’an.
c.
تفسير
الكل م بلغة غير لغته “Menjelaskan kalam dengan menggunakan
bahasa selain bahasa kalam itu”. Ini berarti,bahwa menafsirkan atau menjelaskan
ajaraan al-Qur’an ke dalam berbagai bahasa selain bahasa Arab,termasuk kedalam
kategori menerjemhkan al-Qur’an.
d.
نقل اللا
م من لغة إلى آخر ى “
mengalihkan (bahasa) kalam dari satu bahasa ke bahasa yang lain”,atau dengan
ungkapan lain,’alih bahasa’
Beberapa pengertian di atas, pada intinya
mengandung arti penjelasan, kata tarjamah dapat diperluas untuk setiap ungkapan
yang membutuhkan penjelasan bahasa itu sendiri.
Secara
terminologi pengertian tarjamah dapat dibagi menjadi dua yaitu: Tarjamah
harfiah dan Tarjamah tafsiriyah.
Pertama : Tarjamah harfiah, sebagaimana dapat
dilihat dalam penjelasan di bawah ini. Menurut Manna’ Khalil
al-Qaththan,tarjamah harfiah ialah:
نقل الفا ظ من لغة إلى نظا ئر ها من اللغة الأ خرى
بحيث يكون النظم موافقا للنظم والتر تيب موافقاللتريب Memudahkan
kata-kata dari suatu bahasa yang sinonim dengan bahasa yang lain, di mana
susunan kata yang ditarjamahkan sesuai dengan susunan kata yang menarjamahkan,
demikian juga susunan bahasa yang ditarjamahkan selaras dengan susunan bahasa
yang menarjamahkan.[7]
Kedua :
Tarjamah tafsiriyah
Menurut Husain al-Dzahabiy mendefinisikan :
أماالترجمة التفسيريةأوالمعنويةفهي : شرح الكلام
وبيان معناه بلغة أخرىبدون مراعاه لنظم الأصل وترتيبة وبدون المحافظة على جميع
معانيةالمردة منه
Tarjamah
Tafsiriah ialah: menjelaskan perkataan dan menerangkan maknanya dengan bahasaa
yang lain, tanpa memperhatikan ( mempertimbangkan) tartib dan susunan bahasa
aslinya, serta tanpa terikat sepenuhnya
pada semua makna yang dimaksudkannya.
B.
Macam-macam Tafsir
Tafsir di bagi menjadi dua:
a. Tafsir bil ma’tsur
Tafsir bi
al-ma’tsur adalah cara menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang bersumber dari
nash-nash, baik nash al-Qur’an, sunnah Rasulullah SAW, pendapat (aqwal)
sahabat, ataupun perkataan (aqwal) tabi’in. Dengan kata lain yang dimaksud
dengan tafsir bi al-ma’tsur adalah cara menafsirkan ayat al-Qur’an dengan ayat
al-Qur’an, menafsirkan ayat Al Qur’an dengan sunnah, menafsirkan ayat al-Qur’an
dengan pendapat para sahabat, atau menafsirkan ayat al-Qur’an dengan perkataan
para tabi’in.
b.
Tafsir bi al-ra’yi
Tafsir bi al-ra’yi adalah tafsir yang di dalam nya menjelaskan makna
mufassir hanya berpegang pada pemahaman sendiri dan penyimpulan (istinbat) yang
di dasarkan pada ra’yu semata.
Tafsir yang demikian bila berpegang pada sandaran yang benar maka ia
dapat diterima dan terpuji,tetapi jika menyalahi ketentuan maka ia harus
ditolak.oleh karena itu yang dimaksut dengan ra’yu dalam batasan pengertian
diatas bukanlah dalam pengertian ra’yu semata-mata atau berdasarkan”keinginan”
dan selera sang mufassir tanpa alasan yang benar tetapi yang di maksut dengan
tafsir bi al-ra’yi di sini adalah mereka yang benar-benar berpegang pada
ketentuan dan kaidah bahasa Arab yang
benar. Karena itu seorang ahli bahasa, ahli nahwu, ahli hukum fiqh) yang
menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan disiplin dan keahliannya masing-masing
tidaklah termasuk kedalam kategori menafsirkan al-qur’an berdasarkan
“keinginan” dan selera sang mufassir.[8]
Atas
dasar hal-hal yang dikemukakan di atas tafsir bi al-ra’yi dapat dibagi
menjadi dua, yaitu. Tafsir bi-al ra’yi al-mahmud dan Tafsir bi
al-ra’yi al-madzhum.
Yang
dimaksud dengan tafsir bi al-ra’yi al-mahmud ialah tafsir yang sejalan atau
sesuai dengan ketentuan syari’ (pembuat syara, yaitu Allah), terhindar dari
membodohi dan kesesatan, sesuai dengan ketentuan atau kaidah-kaidah bahasa
arab, selalu memegang teguh aturan-aturan di dalam memahami teks-teks al-qur’an
al-karim. Dan yang dimaksud dengan tafsir bi al-ra’yi al-madzmum ialah tafsir
yang dilakukan tanpa didasari seperangkat ilmu yang di gunakan untuk itu,
menafsirkan al-Qur’an semata-mata berdasarkan selera atau keinginan penafsir
sendiri atau melakukan penafsiran dalam rangka membela madzhabnya, menyebarkan
bid’ah yang sesat, tidak memahami kaidah-kaidah dan aturan-aturan bahasa Arab
dan syari’ah secara baik dan benar, serta memutuskan secara pasti bahwa
penafsirannya itulah yang dikehendaki oleh Allah.
C. Perbedaan Tafsir, Takwil, dan Tarjamah
a. Perbedaan Tafsir dengan Ta’wil
Yang dimaksud
denga perbedaan disini bukanlah perbedaan dalam arti paradoksal, melainkan
perbedaan dilihat dari segi spesifikasinya masing-masing dan perbedaan dari
segi sifat-sifat keduanya. Namun demikian, para ulama’ berbeda pendapat dalam
hal memahami perbedaan yang dilihat dari segi sifat-sifat dan spesifikasi
tersebut.
Menurut
al-Raghib al-ashfahaniy sebagaimana di kutip oleh Hasbi al-Shiddieqiy tafsir
lebih umum dari pada ta’wil. Tafsir lebih banyak pemakainnya dalam lafal-lafal
dan leksikologi ( mufradat-nya ), sedangkan ta’wil lebih banyak digunakan pada
makna – makna dan susunan kalimat.[9]
Untuk lebih
jelasnya, secara singkat mengenai perbedaan tafsir dan ta’wil tersebut dapat
dilihat pada tabel berikut ini.
No
|
Tafsir
|
Ta’wil
|
1.
|
Pemakainnya banyak terdapat pada lafal-lafal
dan leksikologi (mufradat).
|
Penggunaanya lebih banyak pada makna-makna
dan susunan kalimat.
|
2.
|
Jelas diterangkan dalam al-Qur’an dalam
hadits-hadits shahih.
|
Kebanyakan diistimbatkan oleh para ulama’.
|
3.
|
Banyak berhubungan dengan riwayat.
|
Lebih banyak berhubungan dengan dirayah
(nalar,aqliy)
|
4.
|
Digunakan dalam ayat-ayat mukhamat (jelas,
terang).
|
Digunakan dalam ayat-ayat mutasyibihat (
samar,tidak jelas)
|
5.
|
Bersifat menerangkan petunjuk yang
dikehendaki.
|
Menerangkan hakikat yang dikehendaki.
|
b. Perbedaan Tafsir dengan Tarjamah
Tarjamah, baik
harfiah maupun tafsiriyah bukanlah atau tidaklah sama dengan tafsir. Atau
dengan kata lain, tarjamah tidaklah identik dengan tafsir. Tidak sedikit orang
menggangap, bahwa tarjamah tafsiriyah itu tidak berbeda dengan tafsir, baik
yang dikemas dalam bahasa Arab maupun bahasa non-Arab. Persoalan ini, memang
bukanlah masalah baru, tetapi sudah menjadi perdebatan dan perselisihan sejak
awal.
Tafsir dengan tarjamah
tafsiriyah terdapat unsur persamaan dan perbedaan.
Perbedaan-perbedaan
yang dimaksud antara lain adalah :
1. Bahasa tafsir dalam prakteknya selalu
keterkaitan dengan bahasa aslinya.
2. Bahwa dalam bahasa tafsir yang diutamakan
adalah menyampaikan penjelasan dan pesan dari bahasa aslinya ynag pertama.
3. Dalam bahasa tafsir yang menjadi pokok
perhatian adalah tercapainya penjelasan tepat sasaran baik secara global maupun
secara terinci.
BAB III
PENUTUP
Dalam mempelajari ilmu Alqur’an kita juga harus
memahami tentang tafsir, takwil, dan terjemah. Tafsir adalah penjelas tentang
arti atau maksud firman-firman Allah, Tafsir secara lughah (bahasa) yang
mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang berarti
menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak.
Takwil Arti kata takwil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan, kata
takwil diambil dari kata awwala - yu awwilu – takwilan – takwilatan.
menurut lughat adalah ar-ruju’ ila al ashl (kembali pada pokoknya).
Arti terjemah menurut bahasa adalah “salinan dari sesuatu bahasa ke bahasa lain
.” Atau berarti mengganti, menyalin memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke
bahasa lain. Ta’wil dan tafsir
memiliki satu arti. Keduanya merupakan sinonim (muradif) sehingga yang satu
dengan yang lain digunakan untuk pengertian yang sama menurut pendapat sebagian
ulama’.
DAFTAR PUSTAKA
al-Shabuniy Muhammad Ali,al-Tibyan fi Ulum al-Qur’an
(Beirut:Dar al-Irsyad,1970),h.73
Ahmad Syadali
& Ahmad Rofi’i, Ulumul Qur’an II, (Bandung: Pustaka
Setia,1997)h,51
Al-Raghib al-Ashfahaniy, Muqaddimat
al-Tafsir,(Kairo:Dar al-Kutub al-Arabiyyah,t.th)h.402
Manna’ al-Qaththan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an,
(Beirut:al-Syirkah al-Muttahidah li al-Tauzi,1973)h,324
Rifa’at Syauqi Nawawi & M. Ali Hasan, Pengantar
Ilmu Tafsir,(Jakarta:Bulan Bintang,1988)h,144
[3] Manna’ al-Qaththan, Mabahits fi Ulum
al-Qur’an, (Beirut:al-Syirkah al-Muttahidah li al-Tauzi,1973)h,324
Tidak ada komentar:
Posting Komentar